Jumat, 18 November 2011

keadilan dan hak minoritas

MAKALAH
KEADILAN DAN HAK MINORITAS
Dosen Pengampu:
Nur Hidayah,

Disusun Oleh:
1.      Umi Nurroisah  (10413244010)
2.      Prabane SGNP            (10413244035)
3.      Wachas Prayogi           (10413244015)
4.      Witriyaningsih               (10413244022)



PENDIDIKAN SOSIOLOGI NR
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011

KATA PENGANTAR
Puji  syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan kemudahan dan keleluasaan pikiran yang diberikanNya atas selesainya makalah dengan judul “Keadilan dan Hak Minoritas”.
Sesuai dengan judul makalah ini, kami mempunyai harapan dengan hadirnya makalah ini para pembaca dapat memahami tentang keadilan dan hak minoritas.
Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami berharap masukan, saran, ataupun kritik dari para pembaca sekalian untuk bahan pertimbangan dan perbaikan demi penyusunan kembali makalah ini agar lebih baik lagi.

Yogyakarta, 22 September 2011

Tim Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keadilan?
2.      Apa pengertia hak minoritas?
3.      Bagaimana mengenai hak dan aturan yang berlaku bagi semua golongan minoritas?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian keadilan.
2.      Untuk memahami pengertian hak minoritas.
3.      Untuk mengetahui mengenai hak dan aturan yang berlaku bagi semua golongan minoritas.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan menurut beberapa ahli yaitu:
a.       Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
b.      Menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
c.       Menurut  Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.


Dari beberapa pengertian keadilan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan mempunyai beberapa arti, yaitu:
1.      KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
2.      KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
3.      KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.




Macam-macam keadilan :
1.       Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya
2.       Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


B.     Hak minoritas
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.

Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas
Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1.      Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2.       Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3.      Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4.      Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
5.      Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27.

Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1.       Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2.      Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3.      Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4.      Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5.      Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara.
6.      Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.


Multikulturalisme, merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada. Multikulturalisme pun menyingkap kebijakan politik dan produk hukum yang cenderung “liberal” karena hanya memberikan perlindungan terhadap individu (yang bisa saja mengancam eksistensi kelompok). Namun, multikulturalisme tak lepas dari dilema. Misalnya, jika penekanannya pada hak kelompok, dan kebebasan individu terhadap kelompoknya untuk mendapatka legitimasi atau pengakuan. . Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya relevan. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asas manusia antara lain:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Ø   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Ø  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Ø  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Righ
Ø  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Ø   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Ø  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
Ø   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Ø  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
Ø  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
Ø   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Ø  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
Ø   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Ø  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
Ø  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan pemerintah.
Macam-macam minoritas:
1.      Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat  diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat  diperoleh dengan  basis  kesetaraan. Sejauh menyangkut berbagai aktifitas  budaya lain, seperti memperkuat tradisi atau warisan tertentu dari suatu
komunitas, tidak ada hak umum atau dasar bahwa seseorang dibantu secara finansial maupun dengan cara lain dalam aktifitas semacam itu, tetapi lagi-lagi di sini diperlukan perlakuan yang setara, artinya apabila golongan mayoritas mendapat dukungan semacam itu, maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak itu antara lain:
Ø  Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
Ø  Kebebasan berpendapat dan pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan  tanpa sensor dalam bahasa apa saja
Ø  Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
2.      Minoritas nasional, yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan/atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
Ø  Hak  untuk  mendapat  pengajaran  bahasa  ibu  dan  penggunaan    bahasa  ibu  sebagai pengantar pengajaran yang lazim di sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
Ø  Penggunaan bahasa-bahasa minoritas dalam otoritas administratif dan pelayanan umum, pengadilan hukum dan parlemen
Ø  Tersedianya  naskah-naskah  hukum  dan  naskah  undang-undang  dan  naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa minoritas. Apabila  ada media  yang  dimiliki  oleh  umum,  ruang  yang memadai  untuk  pengajaran dan  sebagainya  dalam  bahasa  minoritas.
Ø  Papan  petunjuk  untuk  umum,  nama-nama  tempat  dan  jalan  dan  sebagainya  yang menggunakan  bahasa  minoritas,  sekurang-kurangnya  sebagai  tambahan  dari  bahasa resmi.
Para anggota  minoritas  nasional  berhak  mendapat  pendidikan  dengan  budayanya  sendiri.  Ini meliputi:
v  Pendidikan dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu harus tersedia bagi semua anak.
v  Minoritas  Nasional  berhak  mengelola  sekolah  dasar  dan  sekolah  lanjutan  mereka sendiri,  yang  berhak mendapat  subsidi  umum  sekurang-kurangnya  sama  (per murid) dengan sekolah mayoritas, sejauh memenuhi standar minimum yang sesuai.
v  Apabila  jumlahnya mereka  cukup besar, hal yang  sama berlaku bagi  institusi-institusi pendidikan  tersier  (universitas);  apabila  tidak,  maka  harus  disediakan  perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
v  Apabila  jumlah  pemukiman  minoritas  nasional  kecil  dan/atau  berpencar  sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah untuk minoritas, maka perlu  adanya  subsidi  untuk  membantu  menutupi  biaya  tambahan.  Hal  yang  sama berlaku  bagi  sekolah  biasa  di  daerah  minoritas  yang  dapat  berjalan  tetapi  biaya  per murid lebih tinggi karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil
3.       Suku asli, minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan atau kolonisasi.
a.       Identitas Budaya dan Warisan Budaya.
Suku  asli  mempunyai  hak  untuk  mempertahankan  dan mengembangkan budaya spesifik mereka sendiri,  sprititual  dan  berbagai  tradisi  lainnya,  sejarah  dan  filsafat.  Ini  meliputi:
Ø  Penggunaan  bahasa  asli  sebagai  bahasa  standar  umum  di  dalam  lingkungan  wilayah tersendiri ini. 
Ø  Penggunaan sistem dan simbol penulisan asli tradisional
Ø  Membentuk dan menjalankan sistem pendidikan yang  independen untuk mengajarkan, memperkuat  dan  meriset  bahasa-bahasa  tradisional  serta  tradisi-tradisi  spiritual  dan religius, dan berbagai manifestasi budaya asli lainnya
Ø  Lokasi-lokasi  budaya  dan  tempat-tempat  suci,  juga  kekayaan  budaya,  intelektual, religius serta spiritual suku asli.
b.       Tanah dan Hak-hak yang terkait dengannya
 Dengan  alasan-alasan yang diberikan di  atas, penting  sekali bahwa  suku      asli memiliki  tanah yang cukup, di mana mereka dapat menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
Ø  Hak-hak sehubungan dengan  tanah yang muncul dari pakta,   hak   aborigin, dan berbagai instrumen  hukum  lainnya  harus  dianggap  sebagai  hak  paling  mendasar  dari  identitas mereka.
Ø  Larangan merenggut suku asli, tanpa persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta transparan,  dari  wilayah  yang  ditempati  oleh  mereka,  dan  larangan  pemindahan  secara paksa dari wilayah semacam itu.
Ø   Restitusi  (ganti  rugi) sepenuh mungkin, atas  tanah, wilayah dan  lokasi-lokasi yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari pemilik yang syah.
Ø  Hak  untuk menetapkan  dan mempertahankan  di  dalam wilayah   mereka  sendiri    tatanan politik, budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan itu sendiri  sesuai  dengan  hak-hak  asasi  manusia  dan  pemerintahan berdasarkan hukum – dan menjalankan hak-hak yang dijelaskan dalam bagian lain dari bab ini, termasuk hak untuk menetapkan sejauh mana dan perturan dan kondisi d
C.     Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.  

Agar  dapat  menjadi  instrumen  perlindungan  hak-hak  minoritas  yang  efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Bersamaan  dengan  kriteria  historis,  topografis  dan  ekonomi,  etnisitas  harus  diterima sebagai  kriteria  yang  sah  ketika  perbatasan  ditentukan,  sehingga  populasi  minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2.      Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas”  dalam  “minoritas”  ini mempunyai  hak  yang  serupa  dengan  “minoritas  di urutan pertama” di dalam negara
3.      Area  tanggungjawab  yang  setelah masalah-masalah budaya khususnya    terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian,  penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4.       Tidak  ada  otonomi  daerah  yang  lengkap  tanpa  otonomi  finansial  dalam  kadar  yang tinggi. Dengan demikian, wewenang  perpajakan harus menjadi  bagian  tak  terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus  apapun, pemerintah pusat  tidak berhak menghapus  atau mengusik  secara substantial suatu status otonomi  minoritas nasional.

BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.      Adil berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Macam-macam keadilan:
a.       Keadilan Legal atau Keadilan Moral
b.      Keadilan distributif
c.       Keadilan komutatif
2.      Hak minoritas memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak minoritas khususnya ditujukan untuk kaum minoritas.
Macam-macam minoritas:
a.       Minoritas etnokultur
b.      Minoritas nasional
c.       Minoritas suku asli
DAFTAR PUSTAKA

Hefner, W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
Rukiyati.2007.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.

minoritas dan dilema multikulturalisme

MASYARAKAT MULTIKULTURAL
MINORITAS DAN DILEMA MULTIKULTURALISME
DI INDONESIA


KELOMPOK 4:
1.     Nurul Farhan                           (10413244005)
2.     Nisa Karimah Hakim              (10413244012)
3.     Muchammad Azmi S.              (10413244031)
4.     Tri Kusnandari                        (10413244034)
5.     Krissanto Kurniawan              (10413244036)



PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,  yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Minoritas dan Dilema Multikulturalisme di Indonesia” ini dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Masyarakat Multikultural  yang diampuh oleh Ibu Nur Hidayah M.Si.
Tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada:
1. Ibu Nur Hidayah M.Si. selaku dosen mata kuliah Masyarakat Multikultural.
2. Orang tua kami yang telah memberikan dukungan baik moriil maupun materiil guna kelancaran penyusunan makalah ini.
3. Teman-teman Program Studi Pendidikan Sosiologi yang telah memberikan semangat dan motivasi kepada kami.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala kritik dan saran dari pembaca akan kami terima dengan senang hati.





Yogyakarta, September 2011


Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat yang dikatakan sebagai masyarakat multikultural. Pada dasarnya multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan.Akan tetapi pada kenyataannya, masyarakat belum mampu untuk menyikapi perbedaan yang ada dengan bijak. Masih terdapat pembedaan akan perbedaan yang ada dalam masyarakat.  Kelompok masyarakat yang memiliki jumlah massa lebih banyak akan cenderung menjadi kelompok yang superior. Akibat dari hal tersebut adalah munculnya sekelompok orang yang disebut  sebagai kelompok minoritas dan juga kelompok mayoritas (dominan). Sering terjadi tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas yang dilakukan oleh kelompok mayoritas (dominan) tanpa memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian minoritas dan multikulturalisme?
2.      Bagaimana keadaan kelompok minoritas di Indonesia?
3.      Apa saja hak kelompok minoritas?
4.      Bagaimana multikulturalisme yang terjadi di Indonesia?
5.      Apa saja problema multikulturalisme di Indonesia

C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian minoritas dan multikulturalisme.
2.      Mengetahui apa saja hak kelompok minoritas.
3.      Mengetahui bagaimana keadaan kelompok minoritas di Indonesia.
4.      Mengetahui bagaimana multikulturalisme yang terjadi di Indonesia.
5.      Mengetahui problema multikulturalisme di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN
A.1.   Pengertian Hak Minoritas
Pengertian minoritas sampai saat ini belum memiliki definisi tunggal mengenai apa yang disebut sebagai minoritas atau kelompok minoritas itu sendiri. Ada sekelompok orang yang mendefinisikan kelompok minoritas sebagai golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena hal tersebut terjadi diskriminasi oleh golongan lain itu.
Menurut Parsudi Suparlan, kelompok minoritas merupakan orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak hanya diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat hidup mereka, namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Terminologi “minoritas” dalam konteks Indonesia bukan sekedar sulit untuk ditentukan definisinya, melainkan juga pada tataran batasan jumlahnya secara cacah jiwa. Bahkan dalam beberapa hal yang sangat konkret, kategorisasi minoritas yang dicantumkan oleh Negara terhadap kelompok tertentu tidak jarang menimbulkan reaksi balik yang  cukup mengkagetkan.
Terdapat empat hal menurut Hikmat Budiman, yang menyisakan persoalan yang cukup mengelisahkan. Pertama, batasan tentang minoritas sangat tergantung pada jumlah numeriknya. Kedua, minoritas mengandaikan posisinya berada pada posisi yang tidak dominan, sementara istilah “dominan’ itu sendiri tidak didefinisikan secara spesifik. Ketiga, menjadi minoritas berarti terdapatnya perbedaan yang cukup spesifik dari segi etnik, agama, dan bahasa. Keempat, menjadi minoritas mengharuskan orang atau kelompok untuk memiliki solidaritas terhadap kultur, tradisi, agama, dan bahasa serta membagi keinginan untuk meraih persamaan hukum di hadapan populasi yang lain.

A.2.   Pengertian Mulikulturalisme
Multikulturalisme berasal dari kata multi (banyak atau beragam), kultur (budaya atau kebudayaan), dan isme(paham atau aliran). Secara hakiki, dalam kata multikulturalisme terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaan masing-masing yang unik.
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.
Menurut Irwan, multikulturalisme adalah sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya yang ada. Dengan kata lain, penekanan utama multikulturalisme adalah kesetaraan budaya.
Multikulturalisme adalah sebuah konsep di mana sebuah komunitas dalam konteks kebangsaan dapat mengakui keberagaman, perbedaan dan kemajemukan budaya, baik ras, suku, etnis, agama, dsb. Bangsa yang multikultural adalah bangsa yang kelompok-kelompok etnik atau budaya yang ada, dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip co existensi yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain.
Menurut Parekh, dalam bukunya National Culture and Multiculturalism, ia membedakan multikulturalisme menjadi lima macam, yaitu:
1.      Multikulturalisme isolasionis yang mengacu pada masyarakat di mana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
2.      Multikulturalisme akomodatif, yakni masyarakat plural yang memiliki kultur dominan, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi bagi kebutuhan kultural kaum minoritas.
3.      Multikulturalisme otonomis, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok kultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif dapat diterima.
4.      Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok tidak terlalu peduli dengan kehidupan kultural otonom, tetapi lebih menuntut penciptaan kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
5.      Multikulturalisme cosmopolitan, yakni paham yang berusaha menghapuskan batas-batas cultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat pada budaya tertentu.

Sementara itu, S. Saptaatmaja mengatakan bahwa pada dasarnya multikulturalisme bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan. Menurut Pasurdi Suparlan, akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia.


B.     Keadaan Kelompok Minoritas di Indonesia
          Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena cirri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka hidup. Karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi. Keberadaan kelompok minoritas selalu dalam kaitan dan pertentangannya dengan kelompok dominan, yaitu mereka yang menikmati status sosial tinggi dan sejumlah keistimewaan yang banyak. Mereka ini mengembangkan seperangkat prasangka terhadap golongan minoritas yang ada dalam masyarakatnya. Prasangka ini berkembang berdasarkan adanya (1) perasaan superioritas dari kelompok yang dominan, (2) sebuah perasaan yang secara intrinsik ada dalam keyakinan mereka bahwa golongan minoritas yang rendah derajatnya itu adalah berbeda dari mereka dan tergolong sebagai orang asing, (3) adanya klaim pada golongan dominan bahwa sebagai akses sumber daya yang ada merupakan hak mereka, dan disertai adanya ketakutan bahwa mereka yang tergolong minoritas dan rendah derajatnya itu akan mengambil sumber daya tersebut.
          Di Indonesia masih sering terjadi tindakan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang dilakukan oleh kaum mayoritas. Contohnya pada kasus penyegelan tempat ibadah GKI Taman Yasmin yang dilakukan secara sepihak. Sampai saat ini para jemaat GKI Taman Yasmin masih belum menentu. Para anggota jemaat tidak dapat menunaikan hak asasinya untuk beribadah serta menjalankan keyakinan agamanya secara tenang dan khidmat. Padahal kita ketahui bahwa tempat ibadah merupakan bagian dari manifestasi kebebasan beragama yang sangat dijamin dan dilindungi konstitusi.
          Hingga saat ini masalah HAM di Indonesia masih dalam kondisi yang menyedihkan. Masih sering terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang paling krusial dan ironis adalah lemahnya perlindungan terhadap kaum minoritas di Indonesia. Hingga kini pemerintah belum mampu menegakkan Konstitusi UUD 1945, BAB XA tentang HAK Asasi Manusia, khususnya pasal 28 E ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memiliki pekerjaan, memiliki kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Juga ayat (2) bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
          Dalam hal agama juga masih terdapat banyak tindakan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Padahal kita ketahui bahwa sudah terdapat aturan atau pasal yang mengatur mengenai kehidupan beragama yaitu Pasal 29 UUD 1945. Namun aturan-aturan yang ada nampaknya belum mampu untuk melindungi kaum minoritas. Pemerintah pusat dan daerah justru terkesan tunduk terhadap aspirasi kelompok mayoritas dan mengabaikan hak-hak minoritas.
          Pembiaran kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di sejumlah daerah membuktikan bahwa negara belum mampu memenuhi dan bahkan cenderung mengabaikan hak-hak kelompok minoritas, sekaligus berlawanan dengan keadaan Indonesia yang dianggap sebagai sebuah negara yang multikultural.
          Peran pemerintah yang seharusnya melindungi kaum minoritas dari tindakan diskriminatif justru terkadang menjadi pelaku diskriminasi tersebut. Contohnya, tindakan pemerintah yang menangkap begitu saja orang-orang yang dianggap menyimpang dalam hal keyakinan beragama. Definisi menyimpang hanya didasarkan pada pendapat kelompok mayoritas. Sementara itu, argumentasi dan aspirasi kelompok minoritas tidak mendapat perhatian sama sekali.
          Tidak dapat dipungkiri lagi, kini keberagaman dan pluralisme di Indonesia justru menjadi semacam realitas yang menyedihkan bagi kaum minoritas. Banyak kasus yang ditangani dan diselesaikan secara berat sebelah dan mudah untuk dilupakan begitu saja.

C.     Hak Kelompok Minoritas
Hak kelompok minoritas telah diatur dalam pasal 27 dan 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Hak Sipol). Pasal tersebut menjamin hak komunitas atau kelompok, atau tepatnya hak seseorang dalam komunitasnya (secara kolektif). Pasal 27 memuat hak-hak kelompok minoritas, sementara Pasal 18 menjamin kebebasan dalam berkeyakinan dan memeluk agama atau berkepercayaan.
     Selanjutnya, Komite Hak Sipol pada tahun 1994 mengadopsi elaborasi dan penjelasan mengenai pasal 27. Dalam General Comment No. 23, setidaknya dapat diketahui lingkup “minoritas” yang eksis dalam sebuah negara (atau yurisdiksi/territorial) dapat berbasiskan atas: (1) etnis, (2) agama atau kepercayaan, dan (3) minoritas dalam lingkup bahasa.
·         Kebebasan Berkeyakinan, Memiliki Kepercayaan atau Agama
            Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik tentang kebebasan berkeyakinan, memiliki kepercayaan dan agama sangat relevan untuk terus didialogkan.
            Pasal 18 dalam perlindungan dan pemenuhannya, berkaitan erat dengan Pasal 26 Kovenan Sipol perihal jaminan persamaan hak setiap warga Negara, dan secara khusus berkaitan dengan jaminan hak-hak kelompok minoritas.
·      Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
            Sebagai contoh, perlindungan dan pemenuhan: hak atas perumahan; hak atas ketercukupan pangan; hak atas pendidikan; hak atas  kesehatan; serta hak atas air. Dari sudut pandang lain, perhatian terhadap kelompok minoritas ini, menjadi hal yang penting disebabkan kelompok ini- bersama-sama dengan kelompok rentan lainnya, seperti kelompok perempuan, anak-anak, orang usia lanjut- berpeluang besar menjadi korban diskriminasi.
            Perlindungan hak-hak ekonomi sosial dan budaya dan kelompok minoritas juga dimuat dalam sejumlah Konvensi pokok hak asasi manusia. Hak atas pendidikan dan kesehatan, misalnya dimuat dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, Konvensi Hak-hak Anak, dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

Atas dasar lingkup tersebut, maka seseorang yang menjadi anggota kelompok minoritas, oleh negara wajib diberikan jaminan konstitusi dan hukum untuk menikmati kebudayaan, mempraktikkan agamanya, dan menggunakan bahasa yang dimiliki. Sebagai contoh, dalam proses yudisial seseorang yang berasal dari kelompok minoritas wajib disediakan fasilitas penerjemah, jika dirinya tidak mengerti bahasa resmi yang digunakan dalam persidangan. Menjadi kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dari upaya positif agar individu sebagai anggota kelompok minoritas dapat menikmati hak-haknya, termasuk memberikan perhatian untuk melibatkan kelompok dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang mempunyai efek atau dampak langsung maupun tidak langsung terhadap komunitas.

D.     Dilema Multikulturalisme di Indonesia
    Untuk menciptakan tatanan masyarakat Indonesia yang multikultural tentu tidak mudah. Dalam ideologi multikulturalisme, kelompok-kelompok budaya berada dalam kesederajatan, demokratis, dan toleransi sejati. Dengan sendirinya, masyarakat majemuk belum tentu dapat dinyatakan sebagai masyarakat multikultural , karena bisa saja di dalamnya terdapat hubungan antarkekuatan masyarakat varian budaya yang tidak simetris yang selalu hadir dalam bentuk dominasi, hegemoni, dan konstestasi.
     Bagi masyarakat Indonesia yang telah melewati reformasi, konsep masyarakat multikultural bukan hanya sebuah wacana, tetapi sebagai konsep ini merupakan sebuah ideologi yang harus diperjuangkan, karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan  masyarakat. Kondisi multikultur sebuah negara tidak dengan serta merta meniscayakan warganya hidup dalam tatanan multikultural. Satu negara hanya dapat dikatakan sebagai sebuah negara multikultur jika berbagai diversitas budaya yang eksis memiliki kesetaraan dalam arena publik.
      Konsep multikulturalisme pada dasarnya mendukung gagasan mengenai perbedaan dan heterogenitas, sekaligus mendorong isu kesetaraan antara kelompok mayoritas dan minoritas. Oleh sebab itu, poin multikulturalisme adalah apakah entitas yang beragam tersebut memperoleh status yang setara dalam negara, atau justru mengalami minoritisasi melalui kebijakan publik negara.
     Indonesia memang merupakan sebuah negara dengan kondisi multikultur, tetapi belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural. Munculnya keterbukaan politik saat ini, setelah selama lebih dari tiga dekade hidup dalam otoritarianisme, itu justru menjadi salah satu pintu masuk bagi berlangsungnya bermacam-macam proses penguatan politik identitas di banyak tempat. Lebih dari sekedar bentuk-bentuk euphoria politik setelah lepas dari otoritarianisme, kecenderungan politisasi identitas etnik dan agama yang sekarang terjadi di beberapa daerah sampai pada level ketika kebersamaan sebagai sebuah bangsa mulai dipertaruhkan. Beberapa tendensi formalisasi agama melalui kebijakan publik dalam label peraturan daerah, misalnya, mengundang resiko dilanggarnya the lowest common denominator yang sudah disepakati bersama sejak Indonesia meraih kemerdekaan dari kolonialisme tahun 1945 yang lalu, yakni fundamen bahwa Indonesia bukanlah negara yang didasarkan pada satu agama tertentu.
      Singkatnya, semua anak bangsa mesti menyadari bahwa negara ini adalah milik bersama dan bukan milik etnik dan agama tertentu. Karenanya diperlukan kebijakan publik yang bisa melindungi semua kelompok dan mewujudkan integrasi sosial. Dalam hal ini, hak-hak minoritas dan multikulturalisme dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
E.     Problema Multikulturalisme di Indonesia
     Keberagaman letak geografis, demografi, sejarah, dan kemajuan sosial ekonomi di Indonesia dapat memicu problema multikultural di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.      Keragaman Identitas Budaya Daerah
Keragaman ini menjadi modal sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khasanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Namun kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi potensi bagi terjadinya konflik dan kecemburuan sosial. Masalah itu muncul jika tidak ada komunikasi antar budaya daerah. Tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok budaya lain ini justru dapat menjadi konflik. Sebab dari konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia dilatar belakangi oleh adanya keragaman identitas etnis, agama dan ras. Misalnya peristiwa Sampit.
Dalam mengantisipasi hal itu, keragaman yang ada harus diakui sebagai sesuatu yang mesti ada dan dibiarkan tumbuh sewajarnya. Selanjutnya, diperlukan suatu manajemen konflik agar potensi konflik dapat terkoreksi secara dini untuk ditempuh langkah-langkah pemecahannya, termasuk di dalamnya melalui Pendidikan Multikultural. Dengan adanya Pendidikan Multikultural itu diharapkan masing-masing warga daerah tertentu bisa mengenal, memahami, menghayati dan bisa saling berkomunikasi.
2.      Pergeseran Kekuasaan dari Pusat ke Daerah
Sejak dilanda arus reformasi dan demokratisasi, Indonesia dihadapkan pada beragam tantangan baru yang sangat kompleks. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah persoalan budaya. Dalam arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Ketika sesuatu bersentuhan dengan kekuasaan maka berbagai hal dapat dimanfaatkan untuk merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu, termasuk di dalamnya isu kedaerahan.
Konsep “putra daerah” untuk menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan sekalipun memang merupakan tuntutan yang demi pemerataan kemampuan namun tidak perlu diungkapkan menjadi sebuah ideologi. Tampilnya putra daerah dalam jabatan-jabatan penting memang diperlukan agar putra-putra daerah itu ikut memikirkan dan berpartisipasi aktif dalam membangun daerahnya. Harapannya tentu adalah adanya asas kesetaraan dan persamaan. Namun bila isu ini terus menerus berkembang justru akan membuat orang tersegmentasi oleh isu kedaerahan yang sempit. Orang akan mudah tersulut oleh isu kedaerahan. Faktor pribadi (misalnya iri, keinginan memperoleh jabatan) dapat berubah menjadi isu publik yang destruktif ketika persoalan itu muncul di antara orang yang termasuk dalam putra daerah dan pendatang.
Konsep pembagian wilayah menjadi provinsi atau kabupaten baru yang marak terjadi akhir-akhir ini selalu digunakan oleh kalangan tertentu agar mendapatkan simpati dari warga masyarakat. Mereka menggalang kekuatan dengan memanfaatkan isu kedaerahan ini. Warga menjadi mudah tersulut karena mereka berasal dari kelompok tertentu yang tertindas dan kurang beruntung.
3.      Kurang Kokohnya Nasionalisme
Keragaman budaya ini membutuhkan adanya kekuatan yang menyatukan (“integrating force”) seluruh pluralitas negeri ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kepribadian nasional dan ideologi negara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dan berfungsi sebagai integrating force. Saat ini Pancasila kurang mendapat perhatian dan kedudukan yang semestinya sejak isu kedaerahan semakin semarak. Persepsi sederhana dan keliru banyak dilakukan orang dengan menyamakan antara Pancasila itu dengan ideologi Orde Baru yang harus ditinggalkan. Pada masa Orde Baru kebijakan dirasakan terlalu tersentralisasi. Sehingga ketika Orde Baru tumbang, maka segala hal yang menjadi dasar dari Orde Baru dianggap jelek, perlu ditinggalkan dan diperbarui, termasuk di dalamnya Pancasila. Tidak semua hal yang ada pada Orde Baru jelek, sebagaimana halnya tidak semuanya baik. Ada hal-hal yang tetap perlu dikembangkan. Nasionalisme perlu ditegakkan namun dengan cara-cara yang edukatif, persuasif dan manusiawi bukan dengan pengerahan kekuatan. Sejarah telah menunjukkan peranan Pancasila yang kokoh untuk menyatukan kedaerahan ini. Kita sangat membutuhkan semangat nasionalisme yang kokoh untuk meredam dan menghilangkan isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
4.      Fanatisme Sempit
Fanatisme dalam arti luas memang diperlukan. Namun yang salah adalah fanatisme sempit, yang menganggap menganggap bahwa kelompoknyalah yang paling benar, paling baik dan kelompok lain harus dimusuhi. Gejala fanatisme sempit yang banyak menimbulkan korban ini banyak terjadi di tanah air.
Kecintaan dan kebanggaan pada korps memang baik dan sangat diperlukan. Namun kecintaan dan kebanggaan itu bila ditunjukkan dengan bersikap memusuhi kelompok lain dan berperilaku menyerang kelompok lain maka fanatisme sempit ini menjadi hal yang destruktif. Terjadinya perseteruan dan perkelahian antara oknum aparat kepolisian dengan oknum aparat tentara nasional Indonesia yang kerap terjadi di tanah air ini juga merupakan contoh dari fanatisme sempit ini. Apalagi bila fanatisme ini berbaur dengan isu agama (misalnya di Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah), maka akan dapat menimbulkan gejala ke arah disintegrasi bangsa.
5.      Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural
Ada tarik menarik antara kepentingan kesatuan nasional dengan gerakan multikultural. Di satu sisi ingin mempertahankan kesatuan bangsa dengan berorientasi pada stabilitas nasional. Namun dalam penerapannya, kita pernah mengalami konsep stabilitas nasional ini dimanipulasi untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik tertentu. Adanya Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dapat menjadi contoh ketika kebijakan penjagaan stabilitas nasional ini berubah menjadi tekanan dan pengerah kekuatan bersenjata. Hal ini justru menimbulkan perasaan anti pati terhadap kekuasaan pusat yang tentunya hal ini bisa menjadi ancaman bagi integrasi bangsa. Untunglah perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan dengan damai dan beradab.
Di sisi multikultural, kita melihat adanya upaya yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan pusat dengan dasar pembenaran budaya yang berbeda dengan pemerintah pusat yang ada di Jawa ini. Contohnya adalah gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Namun ada gejala ke arah penyelesaian damai dan multikultural yang terjadi akhir-akhir ini. Salah seorang panglima perang OPM yang menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap negara kesatuan RI telah mendirikan Kampung Bhineka Tunggal Ika di Nabire, Irian Jaya.
6.      Kesejahteraan Ekonomi yang Tidak Merata di antara Kelompok Budaya
 Beberapa peristiwa di tanah air yang bernuansa konflik budaya ternyata dipicu oleh persoalan kesejahteraan ekonomi. Orang akan mudah terintimidasi untuk melakukan tindakan yang anarkis ketika mereka terhimpit oleh faktor ekonomi. Mereka akan meluapkan kekesalan mereka pada kelompok mapan dan dianggap menikmati kekayaan yang dia tidak mampu meraihnya. Hal tersebut nampak pada gejala perusakan mobil-mobil mewah yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mobil mewah seakan menjadi simbol kemewahan dan kemapanan yang menjadi kecemburuan sosial bagi kelompok tertentu, sehingga akan cenderung dirusak dalam peristiwa kerusuhan.
7.      Keberpihakan yang salah dari Media Massa, khususnya televisi swasta dalam memberitakan peristiwa
Di antara media massa tentu ada ideologi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Persoalan kebebasan pers, otonomi, hak publik untuk mengetahui hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan. Mereka juga perlu mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan media untuk kepentingan tertentu,yang justru dapat merusak budaya Indonesia. Kasus perselingkuhan artis dengan oknum pejabat pemerintah yang banyak dimuat media massa dan tidak mendapat “hukuman yang setimpal” baik dari segi hukum maupun sangsi kemasyarakatan dapat menumbuhkan budaya baru yang merusak kebudayaan yang luhur. Memang berita selalu mendapat perhatian publik, tetapi kalau terus-menerus diberitakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari, maka hal ini akan dapat mempengaruhi orang untuk menyerap nilai-nilai negatif yang bertentangan dengan budaya ketimuran.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
      Ada sekelompok orang yang mendefinisikan kelompok minoritas sebagai golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena hal tersebut terjadi diskriminasi oleh golongan lain itu.
       Sementara itu, pengertian Multikulturalisme secara hakiki yaitu adanya pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaan masing-masing yang unik. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.
       Hak kaum minoritas yang ada di Indonesia sampai saat ini seolah masih menjadi hal yang ada dalam angan-angan. Banyak peraturan yang dibuat khusus untuk melindungi kaum minoritas, namun hal tersebut belum mampu untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang diskriminatif. Banyak terjadi kasus yang merugikan kaum minoritas. Hal tersebut semakin parah dengan ketidakberpihakan pemerintah. Banyak kasus yang dengan mudah dilupakan begitu saja dan terkesan berat sebelah.
       Indonesia memang merupakan sebuah negara dengan kondisi multikultur, tetapi belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural.  Masih ada beberapa pihak yang belum bisa untuk menghargai akan perbedaan. Mereka cenderung untuk mengedepankan identitas budaya yang mereka miliki. Keberagaman letak geografis, demografi, sejarah, dan kemajuan sosial ekonomi di Indonesia dapat memicu problema multikultural di Indonesia. Contoh problema multikultural antara lain: Keragaman Identitas Budaya Daerah, Pergeseran Kekuasaan dari Pusat ke Daerah, Kurang Kokohnya Nasionalisme, Fanatisme Sempit, Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural, Kesejahteraan Ekonomi yang Tidak Merata di antara Kelompok Budaya, dan Keberpihakan yang salah dari Media Massa, khususnya televisi swasta dalam memberitakan peristiwa






DAFTAR PUSTAKA

Choirul Mahfud. 2010 . Pendidikan Multikultural. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
http://www.artikata.com/arti-341009-minoritas.html, diakses pada tanggal 23 September 2011, pukul: 21:30
http://www.hak-hak-kelompok-minoritas-dalam-norma.html, diakses pada tanggal 23 September 2011, pukul 21:30
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9826984, diakses pada tanggal 23 September 2011, pukul 17:00
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=74945, diakses pada tanggal 23 September 2011, pukul: 22:29