Rabu, 11 Januari 2012

makalah hukum

 
PELAKSANAAN TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA


A.  PENGERTIAN HUKUM

Hukum dalam arti luas sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma. Pada umumnya yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan, kaidah, norma tentang tingkah laku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanannya.
Hukum bersifat memaksa bagi individu-individu yang berada dalam suatu masyarakat yang menganut hukum tersebut. Hukum tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan berpengaruh di masyarakat atau bisa disebut creative minority.
B.       TUJUAN HUKUM
  Dalam litratur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum.
1.      Teori Etis
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis temtamg yamg adil dan tidak. Dengan perkataan lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
2.      Teori Utilistis (Eudaemonistis)
Menurut Teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yanmg terbanyak. Teori inipun berat sebelah.
3.      Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmaja tujuan pokok pertama dari hukum adalah ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.Pokok kedua adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarkat dan zamannya.
C.     PELAKSANAAN TUJUAN HUKUM DI INDONESIA
Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut positiv kita tercantum dalam alinea empat pembukaan undang-undang dasar yang berbunyi seperti beikut, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negarA Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia da untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesiayang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratn/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum yang diterapkan di Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikutr melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



D.    FUNGSI HUKUM
Pada umumnya hukum berfungsi untuk menciptakan suatu ketertiban, dan keteraturan di dalam hidup bermasyarakat. Denagn adanya hukum maka kepentingan-kepentingan tiap individu dalam masyarakat akan terlindungi. Bila hukum benar-benar ditegakkan sesuai asas-asas dan kaidah hukum yang berlaku serta berpihak kepada kebenaran maka dalam masyarakat itu akan tercipta keadilan sosial lahir dan batin yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Jika keadilan tersebut sudah terwujud, maka hukum bisa juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan. Fungsi lainnya yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan dan zaman yang terus berubah dari waktu ke waktu.
E.     FUNGSI HUKUM DI INDONESIA
Sesuai uraian di atas, fungsi hukum yang diterapkan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan urian pada sub bab funngsi hukum. Fungsi hukum di indonesia antara lain :
1.      menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan di Indonesia.
2.      melindungi kepentingan-kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
3.      menciptakan keadilan sosial lahir dan batin yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut  ukuran masyarakat Indonesia dan segala penyesuaiannya di tiap zaman.
4.      Sebagai salah satu penggerak pembangunan.
5.      memelihara kemampuan masyarakat Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan dan zaman yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Fungsi hukum juga berkaitan erat dengan tujuan hukum. Maka fungsi hukum yang berlaku di Indonesia juga harus sejalan dengan tujuan hukum positif yang tercantum dalam alinea empat pembukaan undang-undang dasar. Antara lain :
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      memajukan kesejahteraan umum.
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sumber: ahmad muawal, dkk. 2010.. MAKALAH DASAR-DASAR ILMU HUKUM PELAKSANAAN TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA. Yogyakarta: FIS UNY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar