MAKALAH
KEADILAN DAN HAK MINORITAS
Dosen Pengampu:
Nur Hidayah,
Disusun Oleh:
1. Umi Nurroisah (10413244010)
2. Prabane SGNP (10413244035)
3. Wachas Prayogi (10413244015)
4. Witriyaningsih (10413244022)
PENDIDIKAN SOSIOLOGI NR
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan kemudahan dan keleluasaan pikiran yang diberikanNya atas selesainya makalah dengan judul “Keadilan dan Hak Minoritas”.
Sesuai dengan judul makalah ini, kami mempunyai harapan dengan hadirnya makalah ini para pembaca dapat memahami tentang keadilan dan hak minoritas.
Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami berharap masukan, saran, ataupun kritik dari para pembaca sekalian untuk bahan pertimbangan dan perbaikan demi penyusunan kembali makalah ini agar lebih baik lagi.
Yogyakarta, 22 September 2011
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian keadilan?
2. Apa pengertia hak minoritas?
3. Bagaimana mengenai hak dan aturan yang berlaku bagi semua golongan minoritas?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian keadilan.
2. Untuk memahami pengertian hak minoritas.
3. Untuk mengetahui mengenai hak dan aturan yang berlaku bagi semua golongan minoritas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keadilan
Pengertian keadilan menurut beberapa ahli yaitu:
a. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
b. Menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
c. Menurut Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Dari beberapa pengertian keadilan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan mempunyai beberapa arti, yaitu:
1. KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Macam-macam keadilan :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
B. Hak minoritas
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas
Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1. Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2. Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3. Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4. Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
5. Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27.
Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1. Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2. Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3. Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara.
6. Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Multikulturalisme, merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada. Multikulturalisme pun menyingkap kebijakan politik dan produk hukum yang cenderung “liberal” karena hanya memberikan perlindungan terhadap individu (yang bisa saja mengancam eksistensi kelompok). Namun, multikulturalisme tak lepas dari dilema. Misalnya, jika penekanannya pada hak kelompok, dan kebebasan individu terhadap kelompoknya untuk mendapatka legitimasi atau pengakuan. . Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya relevan. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asas manusia antara lain:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
Ø Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Ø Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Ø Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Ø Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Righ
Ø Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Ø Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Ø Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
Ø Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Ø Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
Ø Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
Ø Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Ø Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
Ø Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Ø Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
Ø Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø Hak mendapatkan pengajaran
Ø Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan pemerintah.
Macam-macam minoritas:
1. Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat diperoleh dengan basis kesetaraan. Sejauh menyangkut berbagai aktifitas budaya lain, seperti memperkuat tradisi atau warisan tertentu dari suatu
komunitas, tidak ada hak umum atau dasar bahwa seseorang dibantu secara finansial maupun dengan cara lain dalam aktifitas semacam itu, tetapi lagi-lagi di sini diperlukan perlakuan yang setara, artinya apabila golongan mayoritas mendapat dukungan semacam itu, maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak itu antara lain:
Ø Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
Ø Kebebasan berpendapat dan pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan tanpa sensor dalam bahasa apa saja
Ø Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
2. Minoritas nasional, yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan/atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
Ø Hak untuk mendapat pengajaran bahasa ibu dan penggunaan bahasa ibu sebagai pengantar pengajaran yang lazim di sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
Ø Penggunaan bahasa-bahasa minoritas dalam otoritas administratif dan pelayanan umum, pengadilan hukum dan parlemen
Ø Tersedianya naskah-naskah hukum dan naskah undang-undang dan naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa minoritas. Apabila ada media yang dimiliki oleh umum, ruang yang memadai untuk pengajaran dan sebagainya dalam bahasa minoritas.
Ø Papan petunjuk untuk umum, nama-nama tempat dan jalan dan sebagainya yang menggunakan bahasa minoritas, sekurang-kurangnya sebagai tambahan dari bahasa resmi.
Para anggota minoritas nasional berhak mendapat pendidikan dengan budayanya sendiri. Ini meliputi:
v Pendidikan dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu harus tersedia bagi semua anak.
v Minoritas Nasional berhak mengelola sekolah dasar dan sekolah lanjutan mereka sendiri, yang berhak mendapat subsidi umum sekurang-kurangnya sama (per murid) dengan sekolah mayoritas, sejauh memenuhi standar minimum yang sesuai.
v Apabila jumlahnya mereka cukup besar, hal yang sama berlaku bagi institusi-institusi pendidikan tersier (universitas); apabila tidak, maka harus disediakan perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
v Apabila jumlah pemukiman minoritas nasional kecil dan/atau berpencar sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah untuk minoritas, maka perlu adanya subsidi untuk membantu menutupi biaya tambahan. Hal yang sama berlaku bagi sekolah biasa di daerah minoritas yang dapat berjalan tetapi biaya per murid lebih tinggi karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil
3. Suku asli, minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan atau kolonisasi.
a. Identitas Budaya dan Warisan Budaya.
Suku asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya spesifik mereka sendiri, sprititual dan berbagai tradisi lainnya, sejarah dan filsafat. Ini meliputi:
Ø Penggunaan bahasa asli sebagai bahasa standar umum di dalam lingkungan wilayah tersendiri ini.
Ø Penggunaan sistem dan simbol penulisan asli tradisional
Ø Membentuk dan menjalankan sistem pendidikan yang independen untuk mengajarkan, memperkuat dan meriset bahasa-bahasa tradisional serta tradisi-tradisi spiritual dan religius, dan berbagai manifestasi budaya asli lainnya
Ø Lokasi-lokasi budaya dan tempat-tempat suci, juga kekayaan budaya, intelektual, religius serta spiritual suku asli.
b. Tanah dan Hak-hak yang terkait dengannya
Dengan alasan-alasan yang diberikan di atas, penting sekali bahwa suku asli memiliki tanah yang cukup, di mana mereka dapat menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
Ø Hak-hak sehubungan dengan tanah yang muncul dari pakta, hak aborigin, dan berbagai instrumen hukum lainnya harus dianggap sebagai hak paling mendasar dari identitas mereka.
Ø Larangan merenggut suku asli, tanpa persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta transparan, dari wilayah yang ditempati oleh mereka, dan larangan pemindahan secara paksa dari wilayah semacam itu.
Ø Restitusi (ganti rugi) sepenuh mungkin, atas tanah, wilayah dan lokasi-lokasi yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari pemilik yang syah.
Ø Hak untuk menetapkan dan mempertahankan di dalam wilayah mereka sendiri tatanan politik, budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan itu sendiri sesuai dengan hak-hak asasi manusia dan pemerintahan berdasarkan hukum – dan menjalankan hak-hak yang dijelaskan dalam bagian lain dari bab ini, termasuk hak untuk menetapkan sejauh mana dan perturan dan kondisi d
C. Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.
Agar dapat menjadi instrumen perlindungan hak-hak minoritas yang efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bersamaan dengan kriteria historis, topografis dan ekonomi, etnisitas harus diterima sebagai kriteria yang sah ketika perbatasan ditentukan, sehingga populasi minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2. Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas” dalam “minoritas” ini mempunyai hak yang serupa dengan “minoritas di urutan pertama” di dalam negara
3. Area tanggungjawab yang setelah masalah-masalah budaya khususnya terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian, penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4. Tidak ada otonomi daerah yang lengkap tanpa otonomi finansial dalam kadar yang tinggi. Dengan demikian, wewenang perpajakan harus menjadi bagian tak terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus apapun, pemerintah pusat tidak berhak menghapus atau mengusik secara substantial suatu status otonomi minoritas nasional.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Adil berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Macam-macam keadilan:
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
b. Keadilan distributif
c. Keadilan komutatif
2. Hak minoritas memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak minoritas khususnya ditujukan untuk kaum minoritas.
Macam-macam minoritas:
a. Minoritas etnokultur
b. Minoritas nasional
c. Minoritas suku asli
DAFTAR PUSTAKA
Hefner, W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
Rukiyati.2007.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.
Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami berharap masukan, saran
BalasHapusLukQQ
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia