Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

makalah hukum

 
PELAKSANAAN TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA


A.  PENGERTIAN HUKUM

Hukum dalam arti luas sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma. Pada umumnya yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan, kaidah, norma tentang tingkah laku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanannya.
Hukum bersifat memaksa bagi individu-individu yang berada dalam suatu masyarakat yang menganut hukum tersebut. Hukum tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan berpengaruh di masyarakat atau bisa disebut creative minority.
B.       TUJUAN HUKUM
  Dalam litratur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum.
1.      Teori Etis
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis temtamg yamg adil dan tidak. Dengan perkataan lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
2.      Teori Utilistis (Eudaemonistis)
Menurut Teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yanmg terbanyak. Teori inipun berat sebelah.
3.      Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmaja tujuan pokok pertama dari hukum adalah ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.Pokok kedua adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarkat dan zamannya.
C.     PELAKSANAAN TUJUAN HUKUM DI INDONESIA
Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut positiv kita tercantum dalam alinea empat pembukaan undang-undang dasar yang berbunyi seperti beikut, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negarA Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia da untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesiayang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratn/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum yang diterapkan di Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikutr melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



D.    FUNGSI HUKUM
Pada umumnya hukum berfungsi untuk menciptakan suatu ketertiban, dan keteraturan di dalam hidup bermasyarakat. Denagn adanya hukum maka kepentingan-kepentingan tiap individu dalam masyarakat akan terlindungi. Bila hukum benar-benar ditegakkan sesuai asas-asas dan kaidah hukum yang berlaku serta berpihak kepada kebenaran maka dalam masyarakat itu akan tercipta keadilan sosial lahir dan batin yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Jika keadilan tersebut sudah terwujud, maka hukum bisa juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan. Fungsi lainnya yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan dan zaman yang terus berubah dari waktu ke waktu.
E.     FUNGSI HUKUM DI INDONESIA
Sesuai uraian di atas, fungsi hukum yang diterapkan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan urian pada sub bab funngsi hukum. Fungsi hukum di indonesia antara lain :
1.      menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan di Indonesia.
2.      melindungi kepentingan-kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
3.      menciptakan keadilan sosial lahir dan batin yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut  ukuran masyarakat Indonesia dan segala penyesuaiannya di tiap zaman.
4.      Sebagai salah satu penggerak pembangunan.
5.      memelihara kemampuan masyarakat Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan dan zaman yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Fungsi hukum juga berkaitan erat dengan tujuan hukum. Maka fungsi hukum yang berlaku di Indonesia juga harus sejalan dengan tujuan hukum positif yang tercantum dalam alinea empat pembukaan undang-undang dasar. Antara lain :
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      memajukan kesejahteraan umum.
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sumber: ahmad muawal, dkk. 2010.. MAKALAH DASAR-DASAR ILMU HUKUM PELAKSANAAN TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA. Yogyakarta: FIS UNY

Minggu, 18 Desember 2011

sosiologi

Masyarakat Desa dan Kota
by: Nisa K.H.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan memiliki perbedaan dalam kehidupannya. Perbedaan-perbedaan ini berasal dari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan populer masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu, dsb. Masyarakat pedesaan ditentukan oleh basis fisik dan sosialnya, seperti adanya kolektivitas, petani individu, tuan tanah, buruh tani, pemaro, dan lainlain. Ciri lain bahwa desa terbentuk erat kaitannya dengan naluri alamiah untuk mempertahankan kelompoknya, melalui kekerabatan tinggal bersama dalam memenuhi kebutuhannya. Sementara dalam masyarakat perkotaan, kebutuhan primer dihubungkan dengan status sosial dan gaya hidup masa kini sebagai manusia modern.

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1.    Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, disebabkan oleh lokasi geografinya di daerah desa. Mereka sulit untuk mengendalikan kenyataan alam yang dihadapinya, padahal bagi petani realitas alam sangat penting dalam kehidupannya. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam, seperti dalam pola berpikir dan falsafah hidupnya. Sementara penduduk yang tinggal di kota berada dalam kehidupan yang bebas dari realita alam. Misalnya, dalam bercocok tanam dan menuai masyarakat desa akan menyesuaikan dengan waktu yang dianggap paling tepat, sehingga ada kecenderungan untuk nrimo. Padahal mata pencaharian juga menentukan relasi dan reaksi sosial.
2.    Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Kebanyakan mata pencaharian masyarakat pedesaaan adalah bertani. Tetapi mata pencaharian berdagang (bidang ekonomi) merupakan pekerjaan sekunder darimpekerjaan yang nonpertanian. Sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha atau industry, demikian pula kegiatan mata pencaharian keluarga untuk tujuan hidupnya lebih luas lagi. Pada masyarakat kota, mata pencaharian cenderung menjadi terspesialisasi, dan spesialisasi itu sendiri dapat dikembangkan, mungkin menjadi menejer suatu perusahaan, ketua atau pimpinan dalam suatu birokrasi. Sebaliknya, seorang petani harus kompeten dalam bermaca,-macam keahlian seperti keahlian memelihara tanah, bercocok tanam, penyakit, pemasaran, dsb. Jadi, petani keahliannya lebih luas dibandingkan dengan masyarakat kota.

3.    Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan. Dalam mata pencaharian di bidang pertanian, imbangan tanah dengan manusia cukup tinggi bila dibandingkan dengan industry, dan akibatnya daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya. Tanah pertanian luasnya bervariasi. Bergantung kepada tipe usaha taninya, tanah yang cukup luas sanggup menampung usaha tani dan usaha ternak sesuai dengan kemampuannya. Oleh sebab itu, komunitas desa lebih kecil jika dibandingkan dengan komunitas kota.
4.    Kepadatan Penduduk
Kepadatan penduduk di desa lebih rendah jika dibandingkan dengan kepadatan penduduk di kota. Kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dengan klasifikasi dari kota itu sendiri. Contohnya dalam perubahan-perubahan pemukiman, dari penghuni satu keluarga menjadi pembangunan multikeluarga dengan flat dan apartemen , seperti yang terjadi di kota.
5.    Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas dalam cirri-ciri sosial dan psikologi, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku sering nampak pada masyarakat pedesaan. Kampung-kampung bagian dari suatu masyarakat desa mengenai minat dan pekerjaannya hampir sama, sehingga kontak tatap muka lebih sering terjadi. Sebaliknya, masyarakat kota cenderung lebih heterogen. Contohnya dalam perilaku, dan bahasa. Hal ini karena daya tarik dari mata pencaharian, pendidikan, komunikasi, dan transportasi yang menyebabkan kota menarik orang-orang dari berbagai kelompok etnis untuk dating ke kota.
6.    Diferensiasi Sosial
Fasilitas kota, hal-hal yang berguna, pendidikan, rekreasi, agama, bisnis, dan fasilitas perumahan, menyebabkan terorganisasinya berbagai keperluan, adanya pembagian pekerjaan, dan adanya saling membutuhkan serta saling tergantung. Sementara pada masyarakat desa diferensiasi (pembedaan) sosial cenderung lebih rendah tingkatannya dibanding di kota.
7.    Pelapisan Sosial
Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam perwujudannya, seperti piramida sosial, yaitu kelas-kelas yang tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
Beberapa perbedaan pelapisan antara masyarakat desa dan kota:
a.    Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau sosial-politik lebih banyak sistem pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
b.    Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas ekstrem dalam piramida sosial tidak terlalu besar, sedangkan dalam masyarakat kota jarak antara kelas si kaya dan si miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatnya hanya kaya dan miskin saja.
c.    Pada umumnya masyarakat pedesaan cenderung pada kelas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin disebabkan karena tidak punya tanah, mencari pekerjaan di kota, atau mengikuti program transmigrasi.
8.    Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial berkaitan dengan perpindahan  atau pergerakan suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya. Mobilitas kerja dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya, mobilitas territorial dari daerah desa ke kota, dari kota ke desa, atau di daerah desa dan kota sendiri. Mobilitas sosial lebihh sering terjadi pada masyarakat kota karena keadaan masyarakat kota yang heterogen
9.    Interaksi Sosial
Perbedaan yang penting dalam interaksi sosial dalam masyarakat kota dan masyarakat desa, diantaranya:
a.         Jumlah masyarakat pedesaan lebih sedikit dan tingkat mobilitas sosialnya rendah, maka kontak pribadi per individu lebih sedikit. Demikian pula kontak melalui radio, televise, majalah, poster, koran, dan media lain.
b.        Penduduk kota lebih sering melakukan kontak, tetapi cenderung formal, dan tidak bersifat pribadi, tetapi melalui tugas atau kepentingan-kepentingannya. Sementara itu, kontak sosial yang terjadi di desa lebih banyak terjadi dengan tatap muka, ramah-tamah (informal), dan pribadi. Daerah jangkauan kontak sosial pada masyarakat pedesaan biasanya sempit dan terbatas. Di kota kontak sosial lebih tersebar pada daerah yang luas, melalui perdagangan, perusahaan, industry, pemerintahan, pendidikan, agama, dsb.
10.    Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat di pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah-tamah, dan keadaan masyarakatnya yang homogeny. Penyesuaian terhadap norma sosial lebih tinggi dengan tekanan sosial yang informal, dan nantinya dapat berarti sebagai pengawasan sosial. Di kota pengawasan sosial lebih bersifat formal, pribadi, kurang terkena aturan yang kurang ditegakkan, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
11.    Pola Kepemimpinan
Pola kepemimpinan di desa cenderung didasarkan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan di kota. Misalnya karena kesalahan, kejujuran, jiwa pengorbanannya, dan pengalamannya. Jika criteria tersebut terus melekat pada masyarakat, maka criteria keturunan akan menentukan kepemimpinan di pedesaan.
12.    Standar Kehidupan
Berbagai alat yang menyenangkan di rumah, keperluan masyarakat, pendidikan, rekreasi, fasilitas agama, dan fasilitas lain tersedia lengkap di kota. Sementara kehidupan di desa masih sangat sederhana dan alat pemenuh kebutuhan juga masih terbatas.
13.    Kesetiakawanan Sosial
Pada masyarakat pedesaan ada kegiatan tolong-menolong (gotong-royong) dan musyawarah, yang pada saat ini masih dirasakan meskipun banyak mendapat pengaruh dari gagasan ideologis dan ekonomis ke desa. Pada masyarakat pedesaan masih ditemui gotong-royong dalam berbagai hal, seperti: menyiapkan pesta, membangun rumah, perkawinan, khitanan, atau kematian. Sementara itu, gotong-royong sudah sangat sulit untuk ditemukan pada masyarakat kota. Masyarakat kota saat kini cenderung lebih individualis.
14.    Nilai dan Sistem Nilai
Pada masyarakat pedesaan, nilai-nilai yang ada masih dipegang kuat oleh anggotanya. Namun dalam masyarakat pedesaan nilai-nilai pendidikan belum memiliki orientasi bernilai penuh bagi penduduk desa, cukup dengan bisa membaca dan menulis dan pendidikan agama. Dalam hal nilai ekonomi, terlihat pada pola usaha taninya yang masih bersifat subsistem tradisional, kurang berorientasi pada ekonomi. Sementara nilai-nilai sosial pada masyarakat kota cenderung luntur karena tidak dipegang teguh oleh para anggotanya.




Kamis, 01 Desember 2011

Makalah Pranata Ekonomi

MAKALAH PRANATA SOSIAL
PRANATA EKONOMI

Disusun Oleh:
Deni Surya A.             (10413244024)
Kurnia Dwi Sulistiani    (10413244020)
Resti Nur Laila            (10413244024)
Yuli Suarningsih          (10413244043)

PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pranata ekonomi merupakan salah satu dari pranata sosial. Manusia tidak bisa lepas dari pranata ekonomi. Karena setiap saat kita melakukan kegiatan ekonomi baik itu jual beli maupun kegiatan ekonomi yang lain. Untuk lebih mendalami macam-macam tipe pranata sosial khususnya pranata ekonomi, dalam makalah ini kami mengkaji mengenai pranata ekonomi. 

B.     Rumusan penulisan
1)      Apa yang dimaksud pranata ekonomi?
2)      Apa saja fungsi ekonomi?
3)      Apa saja kegiatan pokok ekonomi?
4)      Apa saja sistem ekonomi?
5)      Apa yang dimaksud distribusi ekonomi?
6)      Apa yang dimaksud produksi ekonomi?
7)      Apa yang dimaksud konsumsi ekonomi?
8)      Bagaimana hubungan sosiologi dan ekonomi?

C.    Tujuan Penulisan
1)      Mengetahui pengertian pranata ekonomi.
2)      Mengetahui fungsi ekonomi.
3)      Mengetahui kegiatan pokok ekonomi.
4)      Mengetahui sistem ekonomi.
5)      Mengetahui pengertian distribusi ekonomi.
6)      Mengetahui pengertian produksi ekonomi.
7)      Mengetahui pengertian konsumsi ekonomi.
8)      Mengetahui hubungan sosiologi dan ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Pengertian lain dari pranata ekonomi adalah lembaga yang mengkhususkan diri dalam sektor produksi, distribusi dan konsumsi barang-barang dan jasa. Pengertian ini merangkap sebagai fungsi manifest pranata ekonomi.

B.     Fungsi Pranata Ekonomi
Fungsi manifest pranata ekonomi sama dengan yang dijelaskan diatas yaitu lembaga yang mengkhususkan diri disektor produksi, distribusi dan konsumsi barang-barang dan jasa.
Sedangkan fungsi latentnya adalah:
1)      Merusak lingkungan hidup / pencemaran.
2)      Habisnya lahan produktif.
3)      Pola pemukiman menyebar menjadi memusatdisekitar industri.
4)      Perubahan gaya hidup masyarakat industri.
5)      Mengubah pola penggunaan waktu anggota masyarakat.
Adapun fungsi pranata ekonomi secara umum yaitu:
a)      Mengatur konsumsi barang dan jasa.
b)      Mengatur distribusi barang dan jasa.
c)      Mengatur produksi barang dan jasa. 

C.    Kegiatan Pokok Ekonomi
Kegiatan pokok ekonomi adalah seluruh aktivitas yang bersangkutan dengan produksi, distribusi dan konsumsi.

D.    Sistem Ekonomi
Tujuan dari sistem ekonomi adalah bagaimana suatu masyarakat memecahkan permasalahan ekonomi. Adapun macam-macam sistem ekonomi adalah sebagai berikut:
1)      Sistem Ekonomi Tradisional
Terdapat pada masyarakat yang mempunyai cara hidup yang juga tradional. Dalam sistem ekonomi ini, masyarakat yang bersangkutan memproduksi sendiri barang-barang yang mereka butuhkan dengan cara sederhana. Mereka tidak mengenal perdagangan, dan semua aktivitas dilakukan menurut adat istiadat dan kebiasaan, serta turun-temurun.
Rumah tangga produksi dengan rumah tangga konsumsi biasanya tidak dibedakan. Dengan kata lain, peran sebagai produsen dan konsumen dilakukan oleh rumah tangga yang sama. Semua itu dapat mereka lakukan sendiri karena secara umum kebutuhan yang berusaha mereka penuhi tidak jauh dari makan dan minum saja. Hal ini dapat dilakukan dengan bercocok tanam, beternak atau berburu.

2)      Sistem Ekonomi Terpusat
Merupakan suatu sistem dimana pemerintah memiliki kendali yang ketat dalam menentukan kepemilikan bisnis, laba dan alokasi sumbaer daya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan pemerintah. Semua faktor produksi adalah milik pemerintah sehingga hak individu tidak diakui. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.

3)      Sistem Ekonomi Pasar
Pada sistem ekonomi ini, segala sesuatunya ditentukan oleh kondisi pasar. Pengaturan dan pengambilan keputusan mengenai produksi, distribusi dan konsumsi dapat dilakukan oleh semua orang dengan sebebas-bebasnya karena semuanya berdasarkan mekanisme pasar, yaitu hubungan antara permintaan dan penawaran. Harga ditentukan oleh kekuatan dalam pasar.
Aktivitas ekonomi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba memberikan motivasi tersendiri bagi tiap individu untuk terus maju. Pemerintah cenderung lepas tangan terhadap pengalokasian sumber daya.

4)      Sistem Ekonomi Campuran
Adalah sistem ekonomi yang memadukan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar. Pada sistem ini pemerintah dan swasta mempunyai peranan yang berimbang dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah melakukan intervensi dengan cara membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter dan membatu mengawasi kegiatan sektor swasta dan sebagainya. Dalam penerapannya, sistem ini bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya, tergantung situasi perekonomian negara yang bersangkutan.

E.     Distribusi Ekonomi
Distribusi adalah setiap upaya yang dilakukan baik oleh orang maupun lembaga yang ditujukan untuk menyalurkan barang barang dan jasa jasa dari produsen ke konsumen. Sedangkan saluran distribusi merujuk pada proses pemilihan atau rute yang akan ditempuh oleh suatu produk ketika produk tersebut mengalir dari produsen ke konsumen.
Kegiatan distribusi, secara ekonomis, merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berupaya menambah manfaat atau nilai guna suatu barang melalui proses pemindahan tempat dan pengaturan waktu. Melalui kegiatan inilah suatu produk akan disalurkan pada tempat dan waktu yang tepat.
Berdasarkan intensitasnya saluran distribusi dapat dibedakan atas tiga bentuk yaitu saluran intensif, selektif, dan eksklusif. Dan lembaga lembaga distribusi yang paling umum antara lain grosir, agen, dan pedagang eceran.


F.     Produksi Ekonomi
Produksi dalam arti yang luas diidentifikasikan sebagai setiap tindakan yang ditujukan untuk menciptakan dan menambah manfaat atau nilai guna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tindakan yang dimaksud meliputi: mengubah bentuk barang, memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain, mengatur waktu penggunaan suatu barang, dan menciptakan suatu jasa.
Proses produksi hanya bisa berlangsung jika terpenuhinya faktor faktor produksi yang diperlukan. Faktor produksi yang dimaksud terdiri dari sumber daya alami (land), modal (capital), tenaga kerja (labour), dan entrepreneurship (kewirausahaan).
Fungsi produksi merupakan hubungan antara input yang berupa sumber daya perusahaan dengan output yang berupa barang dan jasa. Fungsi produksi terikat pada hukum yang disebut “law of diminishing returns.” Hukum tersebut menjelaskan pertautan antara tingkat produksi dan tenaga kerja yang digunakan.

G.    Konsumsi Ekonomi
Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang dan jasa. Kegiatan konsumsi merupakan tindakan pemuasan atas berbagai jenis tuntutan kebutuhan manusia.
Pola konsumsi seseorang akan berubah ubah sesuai dengan naik turunnya pendapatan. Variasi pola konsumsi seorang konsumen selalu ditujukan untuk memperoleh kepuasan yang maksimum. Kepuasan itu sendiri dalam pengertian yang sebenarnya sukar untuk diukur. Atas dasar itulah dalam teori keseimbangan konsumsi dimulai dengan beberapa dugaan.
Perilaku konsumen akan sejalan dengan hukum permintaan, dan hal ini hanya berlaku apabila syarat syaratnya terpenuhi (cateris paribus). Dalam mempelajari perilaku konsumen tersebut dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu indifference curve approach dan marginal utility approach. 

H.    Sosiologi dan Ekonomi
Pencarian rezeki merupakan suatu fungsi penting dalam kehidupan manusia, yang tak terpisah dari kehidupan sosial seluruhnya.
Begitu pula, lembaga-lembaga yang mengatur aktivitas dilapangan perekonomian merupakan suatu unsur penting dalam kehidupan sosial yang tak terpisah, dari lembaga-lembaga lain. Proses produksi dan distribusi barang dan jasa menjadi begitu penting dan berbelit-belit, sehingga lahir suatu ilmu tersendiri yang khusus mempelajari kompleks tersebut dalam seluk-beluknya yaitu ekonomi.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1)      Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
2)      Fungsi manifest pranata ekonomi sama dengan yang dijelaskan diatas yaitu lembaga yang mengkhususkan diri disektor produksi, distribusi dan konsumsi barang-barang dan jasa.
Sedangkan fungsi latentnya adalah:
a)      Merusak lingkungan hidup / pencemaran.
b)      Habisnya lahan produktif.
c)      Pola pemukiman menyebar menjadi memusatdisekitar industri.
d)     Perubahan gaya hidup masyarakat industri.
e)      Mengubah pola penggunaan waktu anggota masyarakat.
3)      Kegiatan pokok ekonomi adalah seluruh aktivitas yang bersangkutan dengan produksi, distribusi dan konsumsi.
4)      Sistem ekonomi antara lain sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat sistem ekonomi pasar, dan sistem ekonomi campuran.
5)      Distribusi adalah setiap upaya yang dilakukan baik oleh orang maupun lembaga yang ditujukan untuk menyalurkan barang barang dan jasa jasa dari produsen ke konsumen.
6)      Produksi dalam arti yang luas diidentifikasikan sebagai setiap tindakan yang ditujukan untuk menciptakan dan menambah manfaat atau nilai guna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
7)      Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang dan jasa.
8)      Lembaga perekonomian merupakan suatu unsur penting dalam kehidupan sosial yang tak terpisah, dari lembaga-lembaga lain. Proses produksi dan distribusi barang dan jasa menjadi begitu penting dan berbelit-belit, sehingga lahir suatu ilmu tersendiri yang khusus mempelajari kompleks tersebut dalam seluk-beluknya yaitu ekonomi